Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta.
hCwr. s9gfpuhovq.pages.dev/194s9gfpuhovq.pages.dev/131s9gfpuhovq.pages.dev/366s9gfpuhovq.pages.dev/27s9gfpuhovq.pages.dev/235s9gfpuhovq.pages.dev/103s9gfpuhovq.pages.dev/321s9gfpuhovq.pages.dev/4s9gfpuhovq.pages.dev/367
uang asuransi kematian pensiunan pns