Artinya Hak Milik atas tanah dimaksud dapat beralih karena hukum dari seorang pemilik tanah yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Baca Juga: Hak Milik Atas Tanah: Pengertian, Contoh, Objek, Cara memperoleh, Terjadinya, dan Hapusnya. 2. Terkuat. Artinya, bahwa Hak Milik atas tanah tersebut yang paling kuat di antara Hak-hak atas tanah yang
BerandaKlinikPertanahan & PropertiJenis-jenis Hak atas...Pertanahan & PropertiJenis-jenis Hak atas...Pertanahan & PropertiKamis, 18 Juni 2020Apa saja jenis hak atas tanah di Indonesia? Siapa saja yang bisa menyandangnya? Sampai kapan jangka waktu berlakunya?Atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum. Hak-hak individual atas tanah dapat dibagi atas hak yang bersifat primer dan sekunder. Hak yang bersifat primer terdiri atas hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; hak memungut hasil hutan; hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan hak sekunder adalah hak yang mengandung sifat yang bertentangan dengan undang-undang karena mengandung unsur pemerasan dan penindasan, sehingga diusahakan hapusnya dalam waktu singkat. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Hak Menguasai NegaraPada dasarnya, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.[1]Hak menguasai dari negara tesebut memberi wewenang untuk[2]mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.[3]Hak Individual atas Tanah yang Bersifat PrimerH. M. Arba dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia hal. 97 & 126 kemudian membagi hak individu dalam dua jenis, yaitu hak individual atas tanah yang bersifat primer dan atas tanah yang bersifat primer terdiri atas[4]hak milik;Hak Guna Usaha “HGU”;Hak Guna Bangunan “HGB”;hak pakai;hak sewa;hak membuka tanah;hak memungut hasil hutan;hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan MilikHak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[5]Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Oleh pemerintah, ditetapkan pula badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.[6]Orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.[7]Jika sesudah jangka waktu tersebut, hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.[8]Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia juga tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik.[9]Hak milik hapus apabila[10]tanahnya jatuh kepada negara karenapencabutan hak;penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;ditelantarkan, atauorang asing yang mendapatkannya berdasarkan waris atau percampuran harta akibat perkawinan, kehilangan kewarganegaraan, serta jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum yang tidak ditetapkan pemerintah;tanahnya jugaHak Guna UsahaHGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.[11]Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.[12]Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu HGU dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.[13]HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.[14]Yang dapat mempunyai HGU adalah[15]warga negara Indonesia;badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[16] HGU hapus karena[17]jangka waktunya berakhir;dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;dicabut untuk kepentingan umum;ditelantarkan;tanahnya atau badan hukum yang mempunyai HGU dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.[18]Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh HGU, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika HGU yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[19]Baca jugaHak Guna BangunanHGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.[20]Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu HGB dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.[21]Yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[22]HGB hapus karena[23]jangka waktunya berakhir;dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;dicabut untuk kepentingan umum;ditelantarkan; dantanahnya atau badan hukum yang mempunyai HGB dan tidak lagi memenuhi syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.[24]Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.[25]Jika HGB yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[26]Hak Pakai Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari[27]tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya, atautanah milik orang lain dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan itu, hak pakai juga dapat diberikan atas tanah dengan hak pengelolaan, yang diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan.[28]Hak pengelolaan sendiri adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.[29] Yang dapat mempunyai hak pakai adalah[30]warga negara Indonesia;orang asing yang berkedudukan di Indonesia;badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di pakai dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.[31]Hak pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu diberikan kepada[32]departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah;perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional;badan keagamaan dan badan hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.[33]Baca jugaHak Sewa Untuk BangunanSeseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.[34]Pembayaran uang sewa dapat dilakukan[35]satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan. Perjanjian sewa tanah ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.[36]Yang dapat menjadi pemegang hak sewa adalah[37]warga negara Indonesia;orang asing yang berkedudukan di Indonesia;badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Individual atas Tanah yang Bersifat SekunderH. M. Arba dalam buku yang sama menerangkan bahwa hak sekunder adalah hak yang mengandung sifat yang bertentangan dengan undang-undang karena mengandung unsur pemerasan dan penindasan, sehingga diusahakan hapusnya dalam waktu singkat hal. 126.Contoh hak seperti ini adalah hak gadai tanah, hak usaha bagi hasil, hak sewa tanah pertanian, dan hak menumpang.[38]Patut diperhatikan dalam artikel Perbedaan Peralihan dengan Pembebanan Hak Atas Tanah, praktisi hukum Irma Devita Purnamasari memiliki pendapat yang berbeda mengenai penggolongan hak atas tanah primer dan sekunder hak atas tanah primer terbatas pada hak yang diberikan langsung oleh negara, seperti hak milik, HGU, HGB, dan hak hak atas tanah sekunder adalah hak yang timbul atau dibebankan di atas hak atas tanah yang sudah ada, mencakup HGU, HGB, hak pengelolaan, hak sewa, hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak gadai tanah dan hak jawaban kami, semoga M. Arba. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta Sinar Grafika, 2015.[2] Pasal 2 ayat 2 UUPA[3] Pasal 4 ayat 1 UUPA[4] Pasal 16 ayat 1 UUPA[6] Pasal 21 ayat 1 dan 2 UUPA[7] Pasal 21 ayat 3 UUPA[9] Pasal 21 ayat 4 UUPA[10] Pasal 27 jo. Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 26 ayat 2 UUPA[11] Pasal 28 ayat 1 jo. Pasal 29 ayat 1 UUPA[12] Pasal 29 ayat 2 UUPA[13] Pasal 29 ayat 3 UUPA[14] Pasal 28 ayat 2 UUPA[15] Pasal 30 ayat 1 UUPA[16] Pasal 28 ayat 3 UUPA[18] Pasal 30 ayat 2 UUPA[20] Pasal 35 ayat 1 UUPA[21] Pasal 35 ayat 2 UUPA[22] Pasal 35 ayat 3 dan Pasal 36 ayat 1 UUPA[24] Pasal 36 ayat 2 UUPA[27] Pasal 41 ayat 1 UUPA[29] Pasal 1 angka 2 PP 40/1996[31] Pasal 45 ayat 1 PP 40/1996[32] Pasal 45 ayat 3 PP 40/1996[33] Pasal 41 ayat 3 UUPA[34] Pasal 44 ayat 1 UUPA[35] Pasal 44 ayat 2 UUPA[36] Pasal 44 ayat 3 UUPA[38] Pasal 53 ayat 1 UUPATags
Namun jangan salah ya, SHM ke HGB bisa saja terjadi, tentunya jika terjadi perubahan pemilik secara signifikan. Jika pemilik perorangan mempunyai tanah dengan status SHM, maka bisa berubah menjadi HGB kalau tanah dibeli oleh badan usaha. Situs properti membahas mengenai perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi HGB.
Pengertian Hak Milik Hak milik diatur dalam Pasal 20 – 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria selanjutnya disebut UUPA. Pengertian hak milik menurut ketentuan Pasal 20 ayat 1 UUPA adalah adalah hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6 UUPA. Hak yang terkuat dan terpenuh yang dimaksud dalam pengertian tersebut bukan berarti hak milik merupakan hak yang bersifat mutlak, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat, sebagaimana dimaksud dalam hak eigendom, melainkan untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah, hak milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh. Hak milik dikatakan merupakan hak yang turun temurun karena hak milik dapat diwariskan oleh pemegang hak kepada ahli warisnya. Hak milik sebagai hak yang terkuat berarti hak tersebut tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan dari pihak lain. 1Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Jakarta Sinar Grafika, 2010, Hlm. 60-61. Terpenuh berarti hak milik memberikan wewenang yang paling luas dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ini berarti hak milik dapat menjadi induk dari hak-hak lainnya, misalnya pemegang hak milik dapat menyewakannya kepada orang lain. Selama tidak dibatasi oleh penguasa, maka wewenang dari seorang pemegang hak milik tidak terbatas. 2ibid. Selain bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh, hak milik juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Subyek Hak Milik Pasal 21 ayat 1 UUPA menentukan bahwa hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Namun ayat 2 ketentuan tersebut membuka peluang bagi badan hukum tertentu untuk mempunyai hak milik. Beberapa badan hukum yang dapat mempunyai hak milik adalah bank pemerintah atau badan keagamaan dan badan sosial, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Hak milik tidak dapat dipunyai oleh warganegara asing maupun orang yang memiliki kewargangeraan ganda warganegara Indonesia sekaligus warganegara asing. Bagi warganegara asing atau orang yang berkewarganegaraan ganda yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan wajib untuk melepaskan hak tersebut paling lama satu tahun setelah memperoleh hak milik. Apabila jangka waktu tersebut berakhir dan hak milik tidak dilepaskan, maka hak milik menjadi hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak lain yang membebani tanah tersebut. Terjadinya Hak Milik Terjadinya hak milik dapat disebabkan karena Pasal 22 UUPA Hukum adat, misalnya melalui pembukaan tanah. Penetapan pemerintah, yaitu melalui permohonan yang diajukan kepada instansi yang mengurus tanah. Ketentuan undang-undang, yaitu atas dasar ketentuan konversi. 3Ibid., Hlm. 64. Beralihnya Hak Milik Hak milik dapat dialihkan kepada pihak lain dengan cara jual beli, hibah, tukar-menukar, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik. 4Ibid., Hlm. 65. Perlu diperhatikan bahwa hak milik tidak dapat dialihkan kepada orang asing atau badan hukum karena orang asing dan badan hukum tidak dapat menjadi subyek hak milik. Sehingga peralihannya menjadi batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. 5Ibid. Hapusnya Hak Milik Menurut ketentuan Pasal 27 UUPA, hak milik hapus karena Tanahnya jatuh kepada negara karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 UUPA; Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; Karena diterlantarkan; Karena ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 26 ayat 2 UUPA. Tanahnya musnah. Selain itu hak milik juga hapus apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan landreform yang mengenai pembatasan maksimum dan larangan pemilikan tanah/pertanian secara absentee. 6Ibid., Hlm. 66.
Sertifikatadalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Selanjutnya, kami akan menjelaskan bahwa dalam 1 (satu) sertifikat hak
Diarea Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kini telah muncul plang hak kepemilikan tanah H.Salim Mukti-Hj. Sholikah dengan SPPT atas nama Hj. Sholihah seluas 32.646 Meter persegi. Pemasang plang tanah tersebut merupakan ahli warisnya bernama Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K.
Pemasanganplang dengan mendaku sebagai pemilik diatas lahan / tanah milik sah dari warga lainnya, Tergugat secara sah dan hak memang menguasai tanah adalah milik H. Asmani (alm.) sesuai Surat Keterangan Kepala Kampung (SKT) yang ditanda-tangani Kepala Kampung dan diketahui Camat, Ketua RT setempat serta saksi-saksi perbatasan tertanggal 24
34"Hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial, yang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain". Kata "turun temurun" dapat diartikan bahwa tanah tersebut dapat diteruskan pada ahli waris, sedangkan untuk kata "terkuat dan terpenuh" itu bermaksud untuk membedakan dengan hak-hak lainnya.
ZScL. s9gfpuhovq.pages.dev/293s9gfpuhovq.pages.dev/258s9gfpuhovq.pages.dev/196s9gfpuhovq.pages.dev/43s9gfpuhovq.pages.dev/51s9gfpuhovq.pages.dev/116s9gfpuhovq.pages.dev/199s9gfpuhovq.pages.dev/375s9gfpuhovq.pages.dev/292
plang tanah hak milik