6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/ Keenam dokumen tersebut wajib ada, jika salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Kemudian, pemilik kendaraan disarankan membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapat legalisir. Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat yang penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB. Pada umumnya surat tanda bukti kepemilikan kendaraan roda dua dan roda empat adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain BPKB, kendaraan bermotor juga dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan begitu, kendaraan bermotor wajib diregistrasi dan membayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Nama Orang/Instansi yang Ditujupun wajib ada. Surat permohonan sendiri dapat bersifat resmi atau pun tidak resmi. Sebab pada proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah Menurut Ardila, balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan. LNSlR.